Pemdes Sukahaji Menggelar Sosialisasi Percepatan Pelunasan PBB – P2, Sekaligus Sampaikan Penunggak Wajib Pajak Jatuh Tempo Dikenakan Sangsi

Berita Daerah312 Dilihat

Ciamis tentarapolisi.id – Pemerintah Desa Sukahaji beserta Kecamatan Cihaurbeuti menggelar sosialisasi Percepatan Pelunasan PBB P2,  bertempat di Outbound Sukahaji. Selasa, ( 31/12/2024 ).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Cihaurbeuti beserta Jajaran, Kepala UPT Bappenda Cihaurbeuti,Kepala Desa Sukahaji beserta Perangkat, Bhabinkamtibmas,Ketua BPD beserta anggota,LPM,RT/RW, Karang Taruna,Tokoh masyarakat dan tamu undangan.

Camat Cihaurbeuti Drs Yoyo Sutaryo,M.Si mengingatkan bagi Wajib Pajak ( WP ) PBB P2, untuk yang sudah jatuh tempo sampai batas September 2024 itu akan dikenakan sangsi berupa denda 1 % pada setiap bulannya, jadi segera lah lunasi pajak tersebut. Dan bagi mereka yang melakukan penggelapan pajak itu jelas sebagai sangsinya adalah Pidana. Tegasnya.

Sementara Dadan Muhammad RS UPTD Bappenda Cihaurbeuti menambahkan, di tahun 2024 ini untuk Desa Sukahaji memiliki raport kurang memuaskan, PBB P2 diakhir tahun ini baru mencapai sekitar 52 % yang masuk. Jauh dari harapan pasalnya pada tahun sebelumnya prestasi nya cukup membanggakan. ” Kita dituntut untuk mencari solusi bersama, kesadaran dari semua unsur masyarakat sangat diperlukan .” Katanya.

Menurut Dadan, bila hal itu terus terjadi penurunan maka sangatlah sulit perepatan dalam pembangunan, Pemkab Ciamis melalui Bappenda guna mengejar prestasi selalu memberikan reeword dan hadiah bagi siapa saja yang bisa melunasi lebih cepat.Bila kita sepaham dan setuju, celengan sangat efektif untuk menggenjot penarikan PBB yang disimpan ditiap rumah sebagai solusi di tahun yang akan datang. Ujar Dadan

Melihat kondisi saat ini, Ia pun meminta SPPT Tahun 2024 bukti lunas harus ada pasalnya hal tersebut menjadi tolak ukur siapa yang nunggak dan sudah bayar , agar bisa disasar dan ditindak lanjuti, dimana akar permasalahannya.

Lantas bagi masyarakat yang akan melakukan Mutasi atau Balik Nama pihaknya pun akan siap membantu sekaligus memberikan pelayanan prima. Tandasnya.

Kepala desa Sukahaji Aud Sunarya,A.Md membenarkan bahwa PBB P2 untuk desa Sukahaji di tahun 2024 baru mencapai target dikisaran 52 %, dan untuk denda pada setiap bulannya WP yang nunggak itu menjadi beban Pemerintah Desa. ” Kami harapkan kerjasama semua pihak, agar target percepatan dan pelunasan Pajak Bumi Bangunan yang tertunggak dapat segera dilunasi ” Ujar Kades Sukahaji

Jurnalis : Didi Supriadi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *