Mengidentifikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan Puskesmas di Kecamatan Cihideung

Dunia159 Dilihat

TentaraPolisi.id — 31-08-2024,Tasik Kota. Pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Puskesmas di Kecamatan Cihideung dibangun dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata kepada warga. Namun, berdasarkan pengamatan dan informasi dari masyarakat setempat, diduga terjadi sejumlah pelanggaran dalam proses pembangunan Puskesmas tersebut.

Beberapa elemen konstruksi yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB) diduga tidak direalisasikan atau diganti dengan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Proses pembangunan diduga dimulai tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan bangunan.

Pembangunan diduga mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Dampaknya, ditemukan adanya kerusakan lahan hijau dan gangguan terhadap aliran air setempat, yang berpotensi menyebabkan banjir di area sekitar.

Diduga pekerja konstruksi yang digunakan tidak memiliki sertifikasi keterampilan yang sesuai, sehingga menimbulkan risiko keselamatan kerja dan kualitas bangunan yang tidak optimal.

Proyek pembangunan diduga tidak mematuhi standar keselamatan kerja, seperti kurangnya alat pelindung diri (APD) untuk para pekerja dan minimnya pengawasan terhadap protokol keselamatan di lokasi

Reporter : Edi Sahrudin

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *