Taskot,TENTARAPOLISI.ID — KTP digital bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.
“Untuk itu, Disdukcapil Kota Tasikmalaya tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap.
Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Dr. H.IMIH MISBAHUL MUNIR, Drs., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, Kamis (20/10/2022).
Informasi saja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.
Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.
KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus di Playstore atau di App Store.
Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.
“Kita bisa melakukan verifikasi digital setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang kita buat berlapis,” ujar H.IMIH. “Insya Allah aman,” lanjutnya.
Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Penerbitannya
KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
“Dokumen kependudukan tidak perlu pakai kertas atau dicetak, karena itu semua ada dalam ponsel cerdas. Semua dokumen kependudukan bakal berbentuk digital,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Dirjen Zudan dalam dalam sambutannya di Pembukaan Gladis Tiktok dan Sanpel De Prima di kantor Kecamatan Tapos, Depok, Kamis (20/10/2022).