TENTARAPOLISI.ID — 29/10/22,UU ITE pertama di sahkan melalui UU no 11 tahun 2008, kemudian di Revisi menjadi UU no 19 tahun 2016 berdasarkan UU ITE. Informasi Elektronik adalah Satu atau sekumpulan Data Elektronik yang tidak terbatas BIK pada Tulisan,Suara,gambar,foto, rancangan, Elektronik Telegram, Teleks,
Telecopy atau sejenisnya, hirup Tanda atau kode akses,simbol atau perforasi yang telah di olah dan mampu dipahami oleh orang yang bisa memahaminya,
sementara Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Jaringan Computer atau Media Elektronik yang lainya.
Bagi setiap orang yang melanggar hukum, sebagaimana diatur ITE baik yang berada di wilayah Indonesia, maupun diluar Hukum Indonesia.dan merugikan kepentingan Indonesia Manfaatnya yakni untuk mencegah penyalahgunaan,dengan memperhatikan nilai -nilai budaya bangsa, secara Umum
Kehadiran UU ITE merupankan UU yang mengatur informasi dan Transaksi elecktonik di Indonesia. Sementara perbuatan yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman dan denda juga kurungan penjara
Diantaranya Menyebarkan Video Asusila dalam pasal 27 ayat 1,judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, Berita bohong dan ujaran kebencian juga teror Online. Sementara dampak negatif UU ITE
Menurut kajian dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol XII No 16/II/Puslit/Agustus/2020,setidaknya sudah ada 271 kasus 271 kasus yang dilaporkan ke polisi usai disahkannya UU No 16 Tahun 2016 yang merivisi UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut.
ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan,yakni pasal 27,28 dan 29.
Pasal pasal tersebut dianggap mengandung ketidakjelasaan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas dendam sehingga mencederai tujuan hukum UU ITE
( Z190)