Diduga Pelaksanaan Kegiatan Perkerasan Jalan (Telpord) Di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Sesuai Volume

Berita Daerah39 Dilihat

TentaraPolisi.id – Perkerasan Jalan Desa atau Telpord yang dilaksanakan secara swakelola di salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di Jalan Cihanya Dusun Barumekar RT 27 RW 09 Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 98.000.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk kegiatan pembinaan tahun anggaran 2025 tersebut dialokasikan untuk perkerasan jalan desa di dusun Barumekar.

Saat pelaksanaan kegiatan melalui tim investigasi media, ditemukan kejanggalan dalam pengerjaannya yang tidak sesuai dengan volume yang sudah ditentukan. Salah satu kejanggalan yang ditemukan yaitu dari segi lebar jalan yang seharusnya 2,5 meter ternyata hanya didapati sekitar 2 meter saja. (Jum’at, 19 Desember 2025)

Selain itu didapati juga kejanggalan di bagian permukaan jalan, yang seharusnya menggunakan batu split untuk perkerasannya, ternyata hanya menggunakan tanah cadas putih di bagian permukaannya. Dari hasil pengerjaan tersebut jelas akan mempengaruhi terhadap kwalitas hasil pekerjaan, dan sangat berpengaruh terjadinya dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan untuk Desa.

Kasus dugaan penyelewengan ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Sanksi hukum yang mungkin dikenakan kepada kepala desa, jika terbukti bersalah, bisa berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CH)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *