TENTARAPOLISI.ID — KAB CIANJUR, JAWA BARAT, 5 JULI 2023, Terungkap dari pengaduan sang Anak pada ibu Kandungnya, seorang Ayah yang mestinya sebagai pelindung keluarga ini malah membuat hancur Keluargnya dengan memaksa dan mengancam anaknya lakukan pelecehan seksual.
Yang dilakukan pada anak kandung dan anak tirinya, IR (50) pria asal kec Bojongpicung kab Cianjur di tangkap pihak kepolisian setelah melakukan Aksi Bejadnya terhadap Anak Tirinya dan juga anak kandung baru 13 tahun.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eryanto mengatakan Aksi Bejat IR teungkap dari pengaduan atau laporan ibu korban saat anaknya, Enggan pulang setelah beberapa tahun kerja di luar Negeri, saat sang ibu menanyakan kenapa gak mau pulang pada anaknya, dan anaknya menjawab gak mau pulang karena trauma dengan perbuatan ayah Tirinya, jelas Eryanto Senin 3/7/23, (dikutip dari Detik jabar ).
Ibu korban bertanya pada anaknya lebih dalam, jawaban sang Anak Trauma oleh sang Ayah yang kerap melakukan Aksi bejadnya dan takut jadi korban pelecehan seksual lagi, dan dari hasil pengakuan korban kalau perbuatan Bejad sang ayah sudah dimulai dari tahun 2022 kepada anak kandungnya yang berusia 13 tahun sementara perbuatan terhadap anak tirinya sudah dimulai sebelum tahun 2022 .
Kini IR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI NO 17 TH 2016 tentang perubahan kedua UU RI TH 2002 Tentang perlindungan Anak , pelaku terancam hukuman 15 th Penjara dan Denda 5 milyar pungkasnya,” (Z 19 O )