KAPOLRI LARANG POLANTAS TILANG MANUAL

Nasional306 Dilihat

 

TENTARAPOLISI.ID — 23 0ktober 2022, Demi untuk menghilangkan pungli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan kepada Anggota Korlantas untuk Tidak melaksakan Tilang Manual.

Atau gelar operasi penindakan Tilang pengendara secara manual, Hal ini merupakan tindak lanjut Arahan Bapa Presiden kepada jajaran Polri 14/10/22 lalu,

Adapun larangan menggelar Tilang secara Manual tersebut di dalam Surat Telegram no ST/2264/X/HUM.3.4 .5 /2022 pertanggal 18 Oktober 2022 Yang di Tandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantya Budi Atas Nama Kapolri ,

Dalam Telegram tersebut semua jajaran Polri Sabuk Putih, diminta untuk atau Memaksimalkan Penindakan melalui Tilang Elektronik ATAU ETLE baik Statis maupun Mobile.

Dengan melaksanakan Teguran kepada pelanggar Lalu Lintas ” Tulis Intruksi dalam poin no 5 surat Telegram tersebut, Jumat 2/10/22, dalam Surat Telegram juga Personal Korlantas POLRI, diminta untuk memberikan Pelayanan prima ,

Serta menerapkan 3S (Senyum Sapa dan Salam) Saat memberikan Pelayanan. Kapolri juga meminta agar menghadirkan Seluruh Anggota Polantas dilapangan dengan melaksanakan, kegiatan pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan juga Patroli.

Serta meningkatkan pendidikan Masyarakat Lalin. ( diknas Lantas) Guna mencegah terjadinya Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas.

Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani Kecelakaan lalu lintas dan Polri juga dihimbau untuk Transfaran dan Jujur serta prosedural tanpa memihak kepada siapa pun yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan Publik pada Polri.

Instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam Telegram itu, dikutip dari Sindonews com. (Z 19 O)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *