TASIKMALAYA, tentarapolisi.id – Rencana audiensi Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (DPD HIPSI) Jawa Barat di Kantor Bank Mandiri (Persero) Tbk KC Tasikmalaya batal dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026).
Audiensi tersebut sedianya membahas temuan dan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Bank Mandiri KCP Cikurubuk Kota Tasikmalaya yang telah merugikan hak-hak masyarakat.
Fakta di balik pengaduan tersebut terungkap dari keterangan Melva Purba, Nasabah Prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya Unit Cikurubuk selaku korban.
Dalam keterangannya, Melva mengaku telah menyerahkan dana talangan senilai Rp 6 Miliar 850 Juta kepada pihak Bank Mandiri yang diambil langsung ke rumahnya untuk keperluan penutupan dana SPPK atas nama nasabah Bank Mandiri.
“Bank Mandiri yang uangnya dan sebagainya. Saya Nasabah Prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya Unit Cikurubuk Tasikmalaya. Terkait masalah dana talang kemarin, dana talang saya 6 Miliar 850 juta yang sampai saat ini kurang lebih 8 bulan belum dikembalikan sama Bank Mandiri,” ujar Melva.
Melva menegaskan, ia memiliki bukti lengkap terkait transaksi tersebut, mulai dari pengambilan uang hingga SPPK. Namun hingga kini uangnya belum dikembalikan.
“Yang mana itu semuanya sudah saya serahkan. Bahkan saya punya bukti semuanya pengambilan uang, SPPK. Yang mana sampai saat ini berbelit-belit sampai ke OJK pun saya sudah tempuh,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan sikap Bank Mandiri yang tidak pernah menghadirkan pejabat terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan berbagai alasan.
“Mereka tidak, masalahnya Bank Mandirinya tidak pernah bersedia menghadirkan pelaku-pelakunya, pejabat-pejabat Bank Mandirinya. Alasannya yang rapatlah, yang katanya ada kunjungan ke sana, yang kemarin terakhir lagi naik haji,” ungkapnya.
Hingga kini, dana tersebut masih mengendap tanpa ada itikad baik penyelesaian.
“Sampai saat ini belum dikembalikan. Belum ada itikad baik Mandiri pun sampai saat ini tidak ada untuk menyelesaikan. Saya akan tempuh jalur hukum. Saya mah enggak banyak, kembalikan uang saya tanpa bunga. Saya hanya pure ingin uang saya kembali, tidak muluk-muluk dan tidak lain-lain,” tegas Melva.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD HIPSI Jawa Barat, Ade Irawan yang mendampingi para nasabah mengatakan, audiensi yang mereka ajukan bertujuan untuk melakukan klarifikasi secara langsung, menyampaikan bukti-bukti secara objektif, serta mencari penyelesaian formal yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi secara resmi kepada pihak terkait, termasuk permohonan fasilitasi kepada Polres Tasikmalaya Kota. Pertemuan ini penting untuk transparansi. Namun sangat disayangkan, audiensi tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya penerimaan dari Pihak Cabang Bank Mandiri KC Tasikmalaya,” tegas Ade Irawan.
Ade menilai tidak adanya itikad baik dari pihak Bank Mandiri untuk menerima audiensi mencederai prinsip akuntabilitas perbankan sebagai BUMN.
Karena tidak adanya itikad baik tersebut, DPD HIPSI Jawa Barat memastikan akan melanjutkan perjuangan melalui aksi.
“Karena tidak ada itikad baik dari pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan hak nasabah, maka kami DPD HIPSI Jawa Barat bersama para nasabah yang dirugikan akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada hari Selasa, 20 Oktober 2026 di depan Kantor Bank Mandiri KC Tasikmalaya. Kami menuntut agar uang nasabah sebesar Rp 6,85 Miliar segera dikembalikan,” pungkas Ade Irawan.
Aksi tersebut rencananya akan diikuti puluhan peserta dari unsur nasabah dan anggota DPD HIPSI Jawa Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri KC Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi.
-TIM-










