KOTA TASIKMALAYA, tentarapolisi.id — Penanganan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan seorang oknum ASN di Lingkungan Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya kini memicu sorotan luas. Pasalnya, hingga saat ini BKPSDM selaku badan pembina kepegawaian dinilai bergerak sangat lambat dalam menindaklanjuti laporan serta menegakkan aturan disiplin, padahal kasusnya sudah jelas dan bukti mulai terungkap.
Seperti yang telah terungkap, aparatur sipil negara tersebut diduga menggelapkan uang proses PTSL senilai Rp 2.900.000 milik warga, bahkan ikut menghilangkan berkas penting termasuk sertifikat tanah. Lebih ironis, meski sudah membuat pernyataan tertulis di hadapan saksi serta berjanji mengembalikan seluruh kerugian pada waktu yang disepakati, janji itu justru diingkari begitu saja tanpa alasan yang jelas. Ditambah lagi, penelusuran membuktikan ia bukan anggota resmi panitia PTSL, sehingga perbuatannya murni penyalahgunaan wewenang serta jabatan untuk keuntungan sendiri.
Meski persoalan ini sudah dilaporkan dan diketahui publik, langkah‑langkah penegakan disiplin dari BKPSDM Kota Tasikmalaya terasa belum berjalan sebagaimana mestinya. Belum ada kejelasan apakah pemeriksaan sudah dibuka, apakah ada tindakan pencegahan sementara, maupun jadwal penyelesaian yang disampaikan kepada pihak yang dirugikan maupun masyarakat luas. Hal ini memunculkan kesan instansi pembina seolah‑olah “melambat‑lambatkan” atau tidak memprioritaskan kasus yang merugikan rakyat.
Ketua DPD HIPSI Kota Tasikmalaya, Ade Irawan, yang terus memantau perkembangan kasus ini menyampaikan kekhawatirannya: “Kami melihat dan menerima masukan bahwa respon BKPSDM terasa lambat sekali. Padahal pernyataan sudah ada tertulis, saksi sudah tahu, perbuatannya sudah nyata merugikan warga. Kalau hal yang begitu jelas saja butuh waktu lama untuk ditangani, bagaimana dengan kasus yang lain?”
“Kita butuh kecepatan, keadilan, dan ketegasan — bukan keragu‑raguan atau sikap menunda‑nunda. Jika ASN bersalah dan melanggar aturan harus segera diproses sesuai peraturan kepegawaian tanpa pandang bulu, sekaligus kerugian warga wajib dipulihkan secepatnya,” lanjut Ade Irawan menegaskan, Senin (24/08/2026).
Publik berharap BKPSDM Kota Tasikmalaya segera merespons sorotan ini, membuka jalur penanganan secara transparan, memberikan jadwal yang jelas kepada semua pihak, serta mengambil langkah tegas dan proporsional. Tujuannya bukan lain agar kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan lembaga pembina kepegawaian tetap terjaga — sekaligus memastikan jabatan dan wewenang ASN benar‑benar digunakan untuk melayani, bukan merugikan warga.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi maupun keterangan langkah‑langkah konkret yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya maupun pejabat berwenang terkait kasus ini.
Ringkasan poin penting:
✅ Oknum ASN Panglayungan diduga gelapkan uang PTSL & hilangkan berkas/sertifikat
✅ Sudah berjanji tertulis tapi diingkari; ternyata bukan panitia — salahgunakan wewenang
✅ BKPSDM dinilai lambat bertindak & belum ada langkah tegas hingga kini
-CH-
!









