UPZ desa Purwaraja Setorkan Uang Rp.8 Juta dalam Uang Koin ke Baznas Ciamis

Kabar Ciamis158 Dilihat
tentarapolisi.id, KAB. CIAMIS – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Purwaraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, mencatatkan langkah progresif dalam pengelolaan zakat. Pada Senin, 26 Mei 2025, bendahara UPZ, Dadang Gumilar, secara resmi menyerahkan dana zakat sebesar Rp8 juta dalam bentuk uang koin kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis.

Langkah ini merupakan lompatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, di mana pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah biasanya hanya mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta dalam bentuk uang kertas. Terobosan ini berawal dari metode baru yang diterapkan UPZ, yaitu dengan mendistribusikan celengan (kencleng) ke seluruh Rukun Tetangga (RT) di desa.

“Awalnya kami hanya mengandalkan uang kertas dari para muzakki, namun hasilnya terbatas. Dengan memberikan kencleng ke setiap RT, warga dapat rutin menyisihkan koin mereka. Hasilnya luar biasa,” ujar Dadang.

Inovasi pengumpulan berbasis koin ini terbukti efektif. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan—tepatnya 25 hari—UPZ Purwaraja berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai angka Rp8 juta. Masyarakat pun menyambut antusias inisiatif ini, membuktikan bahwa kontribusi kecil yang konsisten dari tiap individu mampu menghasilkan dampak besar.

BAZNAS Ciamis mengapresiasi pendekatan kreatif UPZ Desa Purwaraja dan berharap model ini dapat ditiru oleh UPZ-UPZ lainnya di wilayah Kabupaten Ciamis sebagai bentuk penguatan semangat gotong royong dan optimalisasi potensi zakat lokal. ( Acep Febri).
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *