TENTARAPOLISI.ID — Taskot, Layanan kesehatan UPTD PUSKESMAS CILEMBANG kembali menjadi sorotan warga.
Kali ini, seorang warga Kelurahan Cilembang bernama Neng , berbagi cerita terkait sebuah puskesmas yang bisa jadi merusak citra Program JKN KIS karena diduga menyalahi prosedur.
Ceritanya, Neng dibuat heran saat mengantarkan anaknya berobat di salah Puskesmas Cilembang Kota Tasikmalaya, Senin (17/10/2022).
Meski anaknya merupakan peserta aktif JKN KIS , Neng menyatakan mereka tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih Rp 10.000 ribu oleh Puskesmas yang beralamat Jalan CieunteungGede, Kec.Cihideung tersebut.
Kendati demikian keluarganya menyesalkan pihak puskesmas lantaran mengharuskannya menyetor uang obat sekitar Rp 10.000 ribu, padahal anaknya peserta aktif JKN KIS.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
Pasal 36A
(1) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
(3) Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, paket manfaat yang akan diterima dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis pasien. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif). Pelayanan kesehatan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta JKN-KIS.
Padahal setiap masyarakat yang berobat ke puskesmas pasti membawa KTP atau KK lalu di input pendaftaran secara online ,otomatis sudah terintegrasi ke JKN KIS,apakah peserta JKN KIS atau belum.
Seharusnya pihak puskesmas menginfomasikan apabila warga yang sudah terdaftar di JKN KIS waktu input data KTP atau KK ke Warga.
Maka kami menduga adanya sebuah pungutan biaya untuk pengambilan obat ke para pasein yang tidak membawa kartu JKN KIS padahal mereka sudah menunjukkan kartu indentitas Kependudukan. Sepertinya diduga praktek pungutan ini di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kurun waktu lama atas dasar pengambilan obat.
Kami juga akan klarifikasi dan konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya apakah di benarkan ada pungutan di Puskesmas Cilembang terhadap peserta JKN KIS .
Lalu kami akan bertanya ke BPJS Kota Tasikmalaya apakah di perbolehkan memungut biaya untuk peserta JKN KIS
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 1 14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan (Fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.