Pusat Gadai Indonesia Cabang Tasikmalaya, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Kepala Unit yang Mengalami Kecelakaan

Berita Daerah52 Dilihat

tentarapolisi.id, Tasikmalaya – Kecelakaan yang menimpa salah seorang karyawan Pusat Gadai Indonesia Unit Manonjaya RS (21) menyebabkan kerusakan berat pada sepeda motor Beat yang dikendarainya.

Berawal dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB ketika RS hendak berangkat kerja motor yang dikendarainya mengalami musibah bertabrakan dengan sebuah mobil pick up di dekat Traffic Light Cimulu Kota Tasikmalaya. (Senin, 03/11/2025)

Akibat kejadian tersebut RS tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju kantor Pusat Gadai Indonesia Unit manonjaya yang beralamat di Jl. RTA Prawira Adiningrat Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, segera memberi kabar kepada atasannya yang berada di kantor Cabang Kabupaten/Kota Tasikmalaya.

Kabar yang disampaikan korban melalui pesan whatshapps kepada atasannya dengan meminta izin tidak dapat masuk kerja karena kecelakaan seolah tidak ditanggapi, bahkan sebaliknya RS mendapat jawaban yang membuatnya sakit hati. Kepala Cabang Pusat Gadai Indonesia bukannya memberikan dispensasi tapi malah sebaliknya menyarankan kepada RS untuk segera membuat surat pengunduran diri.

RS yang sudah bekerja selama 2 tahun lebih dan baru saja mendapat perpanjangan kontrak, menjabat sebagai Kepala Unit Pusat Gadai Indonesia Cabang Kabupaten/Kota Tasikmalaya,mengalami cedera di bagian kaki dipaksa harus tetap masuk kerja dengan alasan tidak ada yang menggantikan dan jika tidak masuk kerja diperintahkan segera membuat surat pengunduran diri.

Dengan kejadian tersebut secara jelas RH selaku Kepala Cabang Pusat Gadai Indonesia, telah melanggar Undang-undang Cipta kerja yang menyebutkan bahwa “Karyawan tetap berhak mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan (diatur dalam Pasal 104 UU Ketenagakerjaan)”.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan turunannya (seperti PP No. 35 Tahun 2021), sanksi bagi atasan atau pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara. ( CH).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *