Pemasangan PJU Tidak Terapkan Prosedur K3, Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Ekonomi, Kesehatan319 Dilihat

TentaraPolisi.id— Kota Tasikmalaya -Pekerja pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Sumedang-Cibeureum Mekarwangi,Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Diduga abaikan keselamatan jiwa dan peraturan pemerintah. Dalam melaksanakan pekerjaan atau proyek (PJU) , Sabtu (14/10/23).

Saat di konfirmasi oleh awak media TentaraPolisi.id,pengawas lapangan yang berinisial I ,memberikan keterangan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) tidak lengkap.Seharusnya membuat rambu-rambu lalu lintas sebagai petunjuk bahwa disepanjang ruas jalan ini ada pekerjaan pemasangan lampu PJU sehingga masyarakat pengguna jalan saat melintas lebih berhati-hati.

Di Duga Tanpa papan nama alias Proyek siluman yang sudah jelas-jelas melanggar aturan Pemerintah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),

tidak ada rambu-rambu lalu lintas sebagai petunjuk bahwa disepanjang ruas jalan ini ada pekerjaan pemasangan lampu PJU

Untuk diketahui, bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Dalam Peraturan Menakertrans ini juga disebutkan bahwa pengadaan APD dilakukan oleh perusahaan, dan pekerja berhak untuk menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan jika alat keselamatan kerja yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan. (Yadi Heru)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *