TentaraPolisi.id — Kab.TasikmalayaPelaku yang bernama Rukiman (53) ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolres, alasan Rukiman melakukan pembunuhan didasari karena dendam pribadi.
“Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban, sehingga pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut,” jelas Suhardi.
Pelaku sendiri merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban.
“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” ujar AKP Ari Rinaldo selaku Kepala Satuan (Kasat) Reskrim.