Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Tasikmalaya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Berita Daerah114 Dilihat

TentaraPolisi.id – Dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan tindak kekerasan fisik yang dilakukan seorang oknum kepala sekolah SMP Negeri di wilayah Leuwidahu, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya terhadap seorang jurnalis. korban diketahui berinisial A dari salah satu media di Kota Tasikmalaya.

Peristiwa terjadi ketika jurnalis A mendatangi sekolah guna melakukan konfirmasi resmi terkait laporan sejumlah orang tua murid yang mengeluhkan pembiayaan pembelian map rapor siswa. (Jum’at, 19/12/2025)

Dari informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga membebankan biaya sebesar Rp110.000 per siswa, khususnya kelas VII, untuk pembelian map raport. Kebijakan ini menuai keberatan karena dinilai memberatkan orang tua siswa dan menyentuh aspek hak dasar pendidikan.

Sebagai jurnalis profesional, A menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik mengonfirmasi, menyeimbangkan informasi, serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah. Namun, upaya konfirmasi tersebut justru diduga berujung pada perlakuan intimidatif hingga kekerasan fisik, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Peristiwa ini memantik keprihatinan luas. Konfirmasi bukan ancaman, dan wartawan bukan musuh. Ketika pertanyaan dibalas dengan kekerasan, yang tercederai bukan hanya jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Kasus ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut secara objektif dan transparan, demi menjaga marwah dunia pendidikan sekaligus menegakkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Hal senada diungkapkan juga oleh ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Tasikmalaya, Ade Irawan.

“Kami mengecam keras terkait kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis dan peristiwa ini harus benar-benar diusut sampai tuntas”, ungkapnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis oleh pimpinan lembaga pendidikan ini dinilai mencerminkan buruknya etika birokrasi dan lemahnya pemahaman terhadap prinsip transparansi publik.

Sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah, jurnalis memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan.

Tindakan represif terhadap pers tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan informasi. (CH)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *