tentarapolisi.id CIAMIS – Desa Cisontrol Kecamatan Rancah resmi menjadi desa keempat di Kabupaten Ciamis yang menyandang status Kampung Zakat.
Peresmian ini dilakukan oleh Baznas Ciamis, menandai semakin meluasnya program pemberdayaan masyarakat melalui zakat di wilayah tersebut.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah menyampaikan bahwa program Kampung Zakat merupakan kolaborasi antara Kemenag dan Baznas Ciamis. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan zakat. Ucapnya.
Lanjutnya, selain peresmian, acara ini juga diisi dengan pemberian santunan kepada kaum dhuafa. Ini baru desa keempat yang kita resmikan, dan insyaallah masih ada desa-desa lain yang siap diresmikan menjadi Kampung Zakat,” terang H. Lili.
penulis:Acep Febri