TENTARAPOLISI.ID — Kab Tasikmalaya ,Bripka TOPAN HERMANTO dan Brigadir IRAWAN SETIAWANTO ,telah melaksanakan kegiatan himbauan ke apotek dan toko obat di wilayah Kecamatan Cipatujah hal tersebut dalam rangka menindak lanjuti surat edaran (SE) no”SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan EPYDEMIOLOGI dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Pada kesempatan tersebut,para personil menyampaikan himbauan nya,antara lain agar untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pihak pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi semua para pengusaha atau pemilik,pengelola toko obat dan apotek untuk sementara agar tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada warga masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi dari pihak pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,”ungkap Bripka TOPAN.
Dalam kesempatan nya kami pun menghimbau kepada warga masyarakat agar untuk saat ini dan kedepan nya agar tidak dulu mengkonsumsi obat-obatan tanpa ada nya resep dokter dan tidak panik juga tidak mudah percaya pada pemberitaan yang sifat nya HOAX sebelum mengecek kebenaran nya “pungkas Kapolsek Cipatujah IPTU TONO SUHERMAN.
(RF)