Bayi yang lahir dikabarkan meninggal dunia usai dipersilakan pulang dari Klinik Alifa

Kesehatan246 Dilihat

TentaraPolisi.id — Tasikmalaya Kota ,21/12/2023 — Kehilangan bayi adalah pengalaman yang sulit dan menyedihkan bagi keluarga dan orang-orang yang terlibat,memunculkan sejumlah perhatian dan pertanyaan terkait kejadian tersebut.

kisah seorang bayi yang lahir dengan berat 1,7 kilogram dan dikabarkan meninggal dunia setelah dipersilakan pulang dari Klinik Alifa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pemilik klinik, Andi Irawan, menyatakan bahwa pihak klinik telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik dan bahwa bayi tersebut dinyatakan sehat saat pulang.

Namun, bayi tersebut dilaporkan meninggal 12 jam setelah pulang ke rumah. Andi menyebut bahwa pihak klinik tidak mengetahui penyebab kematian bayi tersebut di rumah dan mengindikasikan bahwa mungkin diperlukan autopsi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kematian.Bahkan, Andi menyebut bahwa pada malam harinya setelah pulang dari Klinik Alifa, sang bayi sudah dalam meninggal dunia saat dibawa kembali ke klinik.

Kisah ini mencakup aspek-aspek seperti berat badan lahir rendah, pelayanan kesehatan, dan pertanyaan tentang penyebab kematian yang masih belum jelas,

Kisah yang disampaikan oleh kakak kandung Nisa, Nadia Anastasia, menunjukkan adanya dugaan masalah dalam pelayanan persalinan di Klinik Alifa. Dugaan ketidakbersihan pasca-persalinan dan penanganan bayi yang baru lahir yang tidak maksimal dapat memiliki dampak serius pada kesehatan ibu dan bayi.

Pihak klinik Alifa melakukan investigasi internal terhadap keluhan yang disampaikan oleh keluarga. Pemeriksaan transparan dan obyektif untuk memahami apakah ada kelalaian atau masalah dalam pelayanan persalinan dan Melibatkan otoritas kesehatan setempat atau Dinas Kesehatan untuk membantu dalam investigasi dan memberikan panduan mengenai prosedur yang harus diikuti.Ucap” Pemilik Klinik Alifa.

Pernyataan dari Andi sebagai pemilik Klinik Alifa menunjukkan komitmen untuk menanggapi berita yang telah beredar dan menegaskan kesiapan untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Pihak Klinik Alifa menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan S.O.P (Standar Operasional Prosedur) sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia jika terbukti ada kesalahan atau kelalaian karyawan dalam memberikan pelayanan di luar S.O.P.

Langkah-langkah ini diarahkan untuk memastikan bahwa klinik Alifa mengatasi situasi ini dengan cara yang transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *