IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi Geram, Para Awak Media Diusir Saat Konfirmasi kepada Konsultan dan Pensel Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025

Nasional15 Dilihat

tentarapolisi.id, Kabupaten Bekasi – Tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mencapai tahap seleksi kompetensi yang dilakukan di hotel ghra merit bandung, Open bidding delapan (8) dinas 56 peserta seleksi untuk menduduki jabatan dikabupaten Bekasi, namun ternodai dengan prilaku panitia seleksi yang melarang melakukan peliputan dalam Open bidding tersebut, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mengecam perilaku para panitia seleksi (pansel) dan konsultan pelaksanaan Berdasarkan UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999) Pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum dengan menyediakan informasi yang akurat dan benar, yang akan mendorong ditegakkannya keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum.

“Dengan ada pengusiran para jurnalis yang meliputi seleksi PJPT kabupaten merupakan pelanggaran UU pers, yang merupakan cerminan kemunduran keterbukaan informasi publik, dimana masyarakat perlu mengetahui proses pelaksanaan dalam open bidding yang dilakukan oleh konsultan dan Pansel dalam menentukan calon pejabat yang akan menduduki posisi diDinas, jangan sampai tercederai oleh perilaku yang tidak menghargai UU pers” ujar Ade Gentong.

Selain itu Ade Gentong juga menyampaikan bahwa dengan pengusiran para jurnalis menimbulkan kecurigaan tentang pelaksanaan open bidding PJPT yang dilakukan oleh BKPSDM, terjadi dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam pelaksanaan open bidding dimana terdapat penolakan jurnalis meliputi di lokasi open bidding.

“Dengan penolakan dan pengusiran jurnalis di lokasi open bidding ada apa panitia?, diduga terdapat kecurangan dalam pelaksanaan open bidding perlu kita kawal bersama proses penentuan PJPT di Delapan dinas jangan sampai ada pelanggaran undang-undang, apalagi pansel dengan sengaja mengusir wartawan tanpa mau diliputi diduga kuat menutup informasi publik untuk masyarakat kabupaten Bekasi yang ingin mengetahui jalannya seleksi PJPT” ujar Ade Gentong.

Ade Gentong juga mengatakan akan meminta Bupati Bekasi agar segera bertindak kepada panitia seleksi dimana penolakan peliputan pers merupakan pembungkaman demokrasi dan pelanggaran UU pers.

“Bupati Bekasi harus segera memberikan sanksi kepada pansel yang melakukan pengusiran dan penolakan para wartawan melakukan peliputan, ini merupakan pembungkaman bagi suara kaum jurnalis dan demokrasi dan pelanggaran UU Pers, perlu ada sanksi tegas kepada konsultan dan Pansel PJPT di kabupaten Bekasi” ujarnya. ( Ade Irawan).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *