tentarapolisi.id, Kab. Ciamis – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Minggu (17/08/2025).
Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Kalapas Ciamis, Supriyanto, jajaran Forkopimda Kabupaten Ciamis, serta perwakilan keluarga warga binaan.
Kalapas Ciamis, Supriyanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian pemerintah sekaligus penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin dan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan kemerdekaan sekaligus sebagai dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, memberikan apresiasi atas upaya Lapas Ciamis dalam membina para warga binaan. Ia juga menyinggung persoalan kelebihan kapasitas penghuni Lapas yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Empat tahun lalu saya ke sini, kondisinya sangat berbeda. Sekarang sudah ada peningkatan, walaupun Lapas masih overload. Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Pemkab sudah menyiapkan lahan 3 hektar, mudah-mudahan pemerintah pusat dapat menindaklanjuti agar kapasitas Lapas bisa lebih layak,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan rasa bangga melihat kreativitas warga binaan, terutama karya seni lukisan dan keterampilan lain yang dihasilkan. Ia berharap kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan saat mereka kembali ke tengah masyarakat.
“Saya berpesan, kalau sudah kembali ke masyarakat jangan sampai kembali lagi ke sini. Harus ada niat untuk berubah, bersikap dan berperilaku lebih baik. Bagi yang mendapat remisi saya ucapkan selamat, khususnya yang langsung bebas, semoga segera berkumpul bersama keluarga,” tambah dan tandasnya.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Ciamis per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 348 orang, dengan rincian 273 narapidana dan 75 tahanan. Dari jumlah tersebut:
• 239 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa 2025.
• 34 orang tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat. ( DIEZ/PROKOPIM CIAMIS).
Pada Momentum HUT RI Ke 80, Bupati Ciamis Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Bagi Narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis
