Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Sarana dan Prasarana 27 Desa Nilai Anggaran Oleh TAPD Lebih Besar Dari Kebutuhan Yang Diusulkan TA 2021

Ekonomi244 Dilihat

TentaraPolisi.id — KABUPATEN TASIKMALAYA.(11/10/2023). Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Muhamad Zen, beri tanggapan perihal bantuan keuangan untuk 27 desa, yang diduga telah di Mark-up oleh bidang pemberdayaan masyarakat desa pada tahun 2021.lalu.

Penjelasan mengenai hal bantuan tersebut diatas setelah Dr. Zen, usai melaksanakan upacara pemberian surat keputusan kenaikan pangkat bagi para aparatur sipil negara (ASN), dari berbagai profesi dilingkungan pemerintahan daerah dan melepas kurang lebih 67 orang pegawai yang telah purnabakti, bertempat di halaman parkir sekretariat Daerah, Bojongkoneng Singaparna, senin (09/10).

Menurut sekda bahwa pembahasan yang dimaksud Mark-up itu adalah “Ketidak Sesuaian”, seperti diketahui bahwa program itu ada button-up dan top-down, ujarnya. misalnya ketika ada pembahasan yang tadinya melalui reses tidak masuk, ya sah-sah saja untuk dimasukkan, karena itu merupakan bagian dari bagaimana kita mendapatkan informasi untuk terlaksananya sebuah pembangunan.

Yang penting para kepala desa menerima dengan utuh dan dilaksanakan dengan baik dan dipertanggung-jawabkan. Prosesnya sudah benar, mohon tidak ada simpang siur data, jadi bahwa apa yang diusulkan setelah diverifikasi betul, itu sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Adapun tadi ada ruang – ruang lain, diluar kemampuan pihaknya, itu hal bersifat tehnis, casuastik dan tidak bisa digeneralisasi dengan sebuah pemahaman yang tidak baik.

Penulis beritahukan pada Dr. Zen, dari sumber dan narasumber tentang program bantuan keuangan untuk desa, memiliki dedikasi dan reputasi yang qualified, tak bisa dipandang sebelah mata. Data yang diberikan pada penulis bisa dipertanggung jawabkan, tergolong ( A 1).

Perjalanan dan tugas ingin melakukan konfirmasi dan menemui sekda saja sulitnya bukan main, sampai berhari-hari.
Dr. Muhamad Zen, mengelak dan membela diri, tidak begitu katanya, Zen berkilah.

Narasumber yang enggan disebutkan namanya sementara, memberikan sampel usulan proposal pengajuan bankeu yang di Mark – Up, total jumlah bankeu dari 27 desa sesuai usulan, sekitar Rp. 1.743.383.671.00,- dengan huruf (Satu Milliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Sedangkan persetujuan nilai anggarannya oleh TAPD, lebih besar dari kebutuhan anggaran yang diusulkan oleh ke-27 desa total jumlah sekitar Rp.3.352.500.000,-(Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selisih yang di Mark Up jumlah total sekitar Rp 1.519.116.329,- dengan huruf (Satu Milliar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Belas Rupiah).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *