TentaraPolisi.id — Banyak sekali disetiap postingan medsos yang mengeluhkan di daerah mereka ada diantaranya orang yang dianggap mampu secara ekonomi tapi masih menerima bansos.dan tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa penerima bansos adalah orang orang yang telah terpilih kepala desa dan perangkatnya tanpa melihat kelayakan dari sipenerima bansos tersebut.
Biasanya ada bahasa bahasa jawa seperti ini:
*”nek ora wonge petinggi ora di wewehi bantuan,artinya kalau bukan yang deket dengan kepala desa tidak diberi bantuan.
*”sing entuk bantuan dulure sarekat kabeh:artinya yang dapat bantuan itu saudaranya perangkat desa semua.
*”sing entuk bantuan kok iku iku ae terus:artinya yang dapat bantuan kok orang orang itu terus
*”ancen aku ora wonge petinggi,makane ora entuk bansos:artinya memang saya bukan kroninya kepala desa,makanya saya tidak diberi bansos.
Dan masih banyak kata kata lainnya yang di ungkapkan karena tidak mendapatkan bantuan sosial.dari fenomena tersebut,akhirnya timbul gejolak di kalangan maasyarakat yang menilai mekanisme penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran,padahal masih ada yang secara ekonomi benar benar miskin dan layak menerima bantuan,sedangkan yaang mampu malah mendapat bantuan,lalu sebenarnya siapa yang layak menerima bansos?apa penyebab bansos tidak tepat sasaran?bagaimana cara mendaftar bansos?bagaimana cara melaporkan yang tidak layak menerima bansos?
1. SIAPA YANG LAYAK MENERIMA BANSOS?
yang layak menerima bansos secara umum adalah fakir miskin,UUD 1945 pasal 34 berbunyi”fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”,atas dasar itulah pemerintah melalui kementrian sosial melaksanakan amanat UUD 1945 dengan mengadakan program bantuan sosial,
sedangkan secara khusus yang layak menerima bantuan sosial antara lain:
1.warga negara indonesia(WNI)
2.memiliki eKTP atau memiliki nomor induk kependudukan(NIK)yang sudah online dan ada pada dengan sistem dukcapil kemendagri.
3.terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial(DTKS)
4.bukan merupakan PNS/TNI/POLRI/BUMN atau anggota keluarga dalam 1KK.
adapun sebagai pertimbaangan dalam menentukan kriteria peenerima bansos yaitu dapat mengunakan 14 kriteria kemiskinan versi BPS yaitu:
1.luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8mpersegi perorang.
2.jenis lantai tempat tinggal tersebut terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3.jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester.
4.tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama sama dengan rumah tangga lain.
5.sumber penerangan rumah tangga tidak menggunaakan listrik.
6.sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan.
7.bahan bakar untuk memasak sehari hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8.hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
9.hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10.hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11.tidak sanggup membanyar biaya pengobatan dipuskesmas/poliklinik.
12.sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah:petani dengan luas lahan 500mpersegi,buruh tani,nelayan,buruh bangunan,buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600,000 perbulan.
13.pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
14.tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500,000 seperti sepedah motor kredit/non kredit,emas,ternak,kapal motor atau barang modal lainnya.
kalau dinilai dari 14 kriteria tersebut,maka penerima bansos yang ada saat ini akan banyak yang tidak masuk dalam kriteria,paling tidak penerima bansos yang mendekati kriteria kriteria tersebut.dan jika semua stakeholder benar benar menerapkan kriteria tersebut,maka penerima bansos akan lebih tepat sasaran
2.PENYEBAB BANSOS TIDAK TEPAT SASARAN.
penyebab utama bansos tidak tepat sasaran adalah”KESADARAN DIRI”baaik kesadaran diri pemerintah desa maupun kesadaran diri masyarakat itu sendiri.
KESADARAN DIRI PEMERINTAH DESA,diperlukan agar benar benar bertangggung jawab dan selektif dalam menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial,kementrian sosial telah memberikan akses verifikasi kelayakan penerima bansos yang dapat dimutakhirkan setiap bulan sekali nelalui aplikasi SIKS(sistem informasi kesejahteraan sosial)setiap desa memiliki USER ID untuk mengelolanya,pemerintah desa dapat secara bersama sama dalam suatu forum nusyawarah desa untuk membahas siapa saja warganya yang layak dan yang tidak layak menerima bansos.
Dalam aplikasi siks,verifikasi kelayakan berfungsi untuk menidaklayakan penerima bansos yang sudah tidak layak,karena suatu alasan:busa karena mampu secara ekonomi,meninggal dunia,pindah alamat,menjadi pns/tni/polri/bumn atau keluarga dalam 1KK,mengundurkan diri sebagai penerima bansos,dan tidak ditemukan keberadaanya,sedangkan jika ada warga miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial,juga disediakan menu pengusulan untuk mendaftarkan orang tersebut ke penerima bansos,dilampiri poto rumah dan berita acara musdes oengusulan bansos,selanjutnya,apakah orang yang diusulkan akan menerima bansos atau tidak.tentu saja menunggu verifikasi dan penetapan oleh kementrian sosial yang membutuhkan proses dan waktu.
untuk verifikasi kelayakan dan pengusulan dapat di akses meulai 15 sampai dengan tgl 21 setiap bulannya,jika ini benar benar dijalankan dengan penuh kesadaran diri,maka penerima bansos akan lebih tepat sasaran.selanjutnya pentingnya kesadaran diri dari masyarakat,hal ini agar dapat memposisikan diri apakah pribadi ini benar benar miskin atau hanya sekedar mengaku dan pura pura miskin untuk mendapat bansos,tidak sedikit warga yang datang mendaftar bansos ke kantor desa,kantor kecamatan dan kantor dinas sosial mereka mengendarai kendaraan yang bagus dan baru,datang memakai pakaian bagus serta perhiasan emas,mengaku dirinya miskin,dari segi fisik,mereka juga masih masuk dalam usia muda dan produktif,hal ini sangat tidak patut dilakukan,karena jika yang demikian menerima bansos itu artinya merebut hak orang orang miskin,dan tentu semuanya akan ada pertanggung jawabanya kelak,maka dari itu,kesadaran diri ini pantas tidak mengaku sebagai orang miskin untuk sekedar mendapat bansos.
kesadaran diri juga perlu ada dalam diri orang yang saat ini masih menerima bansos,jika merasa mampu diri ini,masih usia produktif,diri ini lebih beruntung dan melihat di bawah masih ada tang lebih layak menerima bansos dibanding diri ini,maka segeralah melapor untuk mengajukan pengunduran diri sebagai penerima bansos jika kesadaran ini benar benar ada dalam setiap orang maka bansos akan lebih tepat sasaran.
Jika dilingkungan sekitar ada warga miskin tang belum menerima bansos atau ada warga yang mampu masih mendapat bansos,langkah awal adalah melapor ke kantor desa,selanjutnya jika tidak ada respon dapat melapor ke kantor dinas sosial setempat bertemu dengan yang membidangi bansos.
kementrian sosial juga membuka layanan command center melalui tlp 171 untuk menerima aduan aduan masyarakat .
(RF)