GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA CIAMIS MOLOR

TENTARAPOLISI.ID–Kamis ,1/12/2022 Kab Ciamis Jawa barat, Sengketa tanah antara pihak warga pasir Kolotok Bersatu dengan pihak PTPN VIII belum selesai  meski demikian pihak warga Pasir Kolotok Bersatu tentunya tidak hanya untuk duduk dan bertahan.

Tahapan demi tahapan dalam memperjuang Hak atas lahan yang di kuasai pihak PTPN,yang HGU nya sudah bodong atau mati,  dan kami terus berupaya untuk mengadakan perlawanan yang pada akhirnya kami melayangkan Audensi ke Bupati Ciamis ucap  salah satu warga Pasir kolotok Bersatu saat di sambangi Awak Media TentaraPolisi ditempat kediamanya Kamis 1 Des 2022.

Sekaligus sebagai sekretaris Pasir kolotok bersatu sebut saja uwa, panggilan akrabnya mengatakan, warga masyarakat pasir kolotok bersatu sudah lama tersiksa dengan kebiadaban  oknum pengusaha yang banyak sekali aturan yang tidak sesuai dengan Aturan perundang undangan yang berlaku.

Sehingga tatkala kami para petani pasir kolotok dibodohin karena keterbatasan kemampuan , Sampai pada akhirnya kami sepakat untuk menyatukan barisan untuk mencoba bangkit guna mempertahankan dan mengambil hak hak kami,

Sampai akhirnya kami melayangkan surat ke Bupati Ciamis untuk Audensi , perihal HGU PTPN VIII yang sudah mati  sampai  saat ini .

Paga hari Rabu 21/9/2022 di hadiri oleh Pihak yang bersangkutan yaitu PTPN VIII Kemudian Bupati Ciamis Herdiat dan Komisi I DPRD Ciamis juga Gugus Tugas Reforma Agraria hadir pada saat Audensi tersebut ,

Bupati menyampaikan Amanat warga pasirkolotok yang sudah lama mencari keadilan dan kebenaran Bupati meminta kepada pihak PTPN agar HGU diperpanjang dan memberikan 20,% lahan untuk digarap Masyarakat,  pihak PTPN siap melaksanakan permintaan Bupati saat itu dengan waktu 1 minggu.

Meskipun itu tidak lewat tulisan ,yang semestinya Bupati saat menyampaikan amanah kepada pihak PTPN VIII itu disamping lewat lisan harusnya pake tulisan  jadi gak cuman omong doang , dan realitanya benar janji satu Minggus selesai malah ini udah 3 bulan belum terlealiasi jangan kan  yang 20% nongol pun kagak ada ,

Seakan MANDUL dalam menyikapi permasalah , begitupun dengan Gugus Tugas Reforma agraria lambat dalam penyelesaian permasalahan ini bahkan  kemungkinan tidak punya nyali atau tidak paham akan PERPRES no 86 th 2018 sehingga mereka tidak becus untuk menyelesaikan Sengketa pasir kolotok , yang akhirnya kami  sudah tidak percaya dengan dengan janji janji Bupati Ciamis.

Meski demikian kami atas nama Warga pasirkolotok tidak akan mundur satu langkahpun ,kami akan terus maju  dan tidak cuma Sampai tingkat kabupaten Ciamis karena kami yakin diatas LANGIT MASIH ADA LANGIT  pungkasnya. Reporter Z 19 O

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *