TASIKMALAYA, tentarapolisi.id — Pelayanan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Tasikmalaya jl. Laswi Kota Tasikmalaya dipersoalkan setelah keluarga pasien dan sejumlah pendonor harus menunggu lebih dari 30 menit pada Rabu, 30 September 2026.
Berdasarkan situasi yang terjadi di lokasi, pelayanan yang seharusnya sudah mulai dibuka sekitar pukul 19.00 WIB belum juga berjalan hingga sekitar 19.40 WIB. Kondisi tersebut membuat keluarga pasien maupun pendonor yang membutuhkan pelayanan harus menunggu tanpa mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan.
Keterlambatan tersebut memicu kekesalan salah seorang keluarga pasien. Pasalnya, kebutuhan terhadap pelayanan darah merupakan hal yang tidak dapat dianggap sepele, terutama ketika berkaitan dengan kondisi pasien yang membutuhkan penanganan dengan cepat.
“Kami membutuhkan pelayanan dengan segera. Kalau memang pelayanan dijadwalkan buka pukul 19.00 WIB, seharusnya pada waktu tersebut masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan,” demikian keluhan keluarga pasien di lokasi.
Kondisi pelayanan yang terlambat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedisiplinan dan standar pelayanan yang diterapkan di UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya.
Pelayanan kesehatan dan pelayanan darah pada prinsipnya menuntut kepastian prosedur, ketepatan waktu, serta pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, keterlambatan pelayanan perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola, termasuk mengenai penyebab belum dibukanya pelayanan hingga pukul 19.40 WIB.
Perlu Klarifikasi dan Evaluasi
Kondisi ini juga perlu dilihat dari perspektif regulasi. Namun, dugaan bahwa keterlambatan tersebut secara otomatis merupakan pelanggaran peraturan pemerintah atau undang-undang tertentu masih memerlukan verifikasi terhadap ketentuan yang tepat, status tenaga yang bertugas, standar operasional prosedur (SOP), serta alasan terjadinya keterlambatan.
Pihak UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya perlu memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut. Publik berhak mengetahui apakah keterlambatan terjadi karena kendala teknis, kekurangan petugas, pergantian jadwal, keadaan darurat, atau faktor lainnya.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, evaluasi internal dan perbaikan pelayanan menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat.
Terlebih, keluarga pasien dan pendonor datang dengan kebutuhan yang berbeda, namun sama-sama berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai waktu dan mekanisme pelayanan.
-TIM-










