Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Roda Empat Lintas Wilayah

Berita POLRI18 Dilihat

TentaraPolisi.id – Polres Tasikmalaya Kota – berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (R-4) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari 14 laporan polisi yang terjadi sejak bulan Mei 2025 hingga Desember 2025, baik di tingkat Polsek jajaran maupun Polres Tasikmalaya Kota.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Para tersangka yang berhasil diamankan yakni Ade Dais Susanto als Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana als Jaya, dan Usep Supriadi, sementara empat orang lainnya berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seluruh tersangka yang telah diamankan saat ini dilakukan penahanan di Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci pintu kendaraan menggunakan kunci letter T dan mata astag, kemudian memutus kabel di bawah setir dan menyambungkannya dengan soket kontak yang telah dipersiapkan, hingga mesin kendaraan dapat menyala. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mobil hasil curian dibawa secara estafet ke lokasi lain untuk dilakukan proses penyamaran kendaraan (laundry) dengan cara membersihkan stiker, mengganti plat nomor, dan menyimpan kendaraan di garasi sebelum dijual kepada pihak lain.

Salah satu kejadian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, di mana tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario. Tersangka Dadan dan Budi (DPO) melakukan eksekusi pencurian, sementara Cepi berperan sebagai pengawas situasi. Setelah kendaraan berhasil dicuri, mobil tersebut dibawa keluar dari lokasi kejadian dan diserahkan kepada tersangka lain. Selanjutnya, Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) melakukan proses penyamaran kendaraan, sedangkan Ade Dais Susanto berperan sebagai pengendali utama yang mengatur pencurian, penjualan kendaraan hasil kejahatan, serta pembagian keuntungan. Adapun Usep Supriadi berperan dalam penggantian plat nomor kendaraan hasil curian.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian kendaraan roda empat dengan modus serupa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, wilayah Priangan Timur, hingga wilayah Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang plat nomor kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, memburu para pelaku yang masih DPO, serta meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *