TentaraPol8si.id – Indramayu – Kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming kerja sama agen pangkalan gas elpiji kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Indramayu, Haji Ambyah, resmi menempuh jalur hukum setelah bertahun-tahun menunggu janji yang tak pernah terealisasi.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat publik. Haji Ambyah mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR), Samsul Anwar. Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, pada Senin (15/12/2025) lalu berakhir buntu dan tidak menghasilkan kesepakatan.
Merasa dipermainkan dan dirugikan, Haji Ambyah akhirnya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Bakti. Ia diterima langsung oleh kuasa hukum Haji Safrudin, S.H., MTJ., CPM, untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut telah berlangsung sejak 2018.

“Janji itu seperti angin lalu. Saya sudah menunggu bertahun-tahun, tapi tidak ada satu pun realisasi. Ini bukan sekadar bisnis gagal, tapi dugaan kebohongan yang dilakukan secara sistematis,” tegas H. Ambyah kepada wartawan.
Kekecewaan semakin memuncak setelah mediasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil. “Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, tapi kenyataannya tidak ada itikad. Saya merasa dipaksa untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Kuasa hukum H. Ambyah, Haji Safrudin, menegaskan bahwa perkara ini memiliki indikasi kuat tindak pidana. “Kami melihat adanya unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ada rangkaian kebohongan sejak awal kerja sama hingga penahanan uang tanpa realisasi,” jelasnya.

Menurut Safrudin, total kerugian kliennya mencapai Rp304 juta. “Nilai tersebut bukan kecil. Ancaman hukuman untuk Pasal 378 KUHP maksimal empat tahun penjara. Setelah penandatanganan surat kuasa, kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Indramayu,” tegasnya.
Kasus ini turut menyedot perhatian komunitas wartawan lokal. Ketua IWO DPD Indramayu, Atim Sawano, menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya. “Kami terpukul. Seorang anggota kami menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Atim menegaskan bahwa IWO Indramayu akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami mendorong Pak Haji untuk tidak ragu menempuh jalur hukum. Negara ini negara hukum. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang agar keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor Samsul Anwar belum berhasil. Pihak Universitas Wiralodra juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu dosennya dalam perkara tersebut.
Dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, kasus ini dinilai dapat menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di tingkat daerah. Publik kini menanti langkah tegas Polres Indramayu dalam menindaklanjuti laporan yang segera diajukan.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Uang itu hasil jerih payah saya,” pungkas H. Ambyah.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring memanasnya sorotan publik.***









