TENTARAPOLISI.ID — Rabu 18 Jan 2023, KOKAB TASIKMALAYA……….Kembali warga ketakutan dan was was bila memakai kendaraan baik roda dua maupun Roda Empat yang masih nunggak baik satu bulan maupun dua apalagi sampai tiga bulan,
Sudah pasti kendaraan tersebut di incar dengan mengatas namakan DC dan modal selembar Surat Penarikan kendaraan atau SPK tanpa ampun dan pandang bulu maupun usia ketika nomer kendaraan muncul sudah pasti mereka langsung sikat dengan Gaya dan bujukan juga paksa .
Tentunya kalau dibiarkan Efeknya bisa bikin resah bagi warga Masyarakat khusunya,” meski pernah di Gaungkan baik oleh aparat maupun bidang hukum namun FAKTA Dan REALITA tidak membuat mereka JERA .
Masyarakat dibuat Resah oleh oknum Debt Colector Mulai merajalela dibiarkan berkeliaran bebas , dijalanan dengan berkelompok menunggu kendaraan yang telat bayar cicilan .
Kali ini menimpa RZ anak mahasiswa cipasung yang pada saat itu dirinya pergi untuk belanja ke Tasik sewaktu pulang tiba tiba datang beberapa orang menghampiri dan melihat lihat sepeda motor miliknya,
insiden tersebut tepatnya di jalur bypas Tasikmalaya diantara enam orang DC tersebut ada yang mengatakan pada RZ bahwa kendaraan yang di pakainya bermasalah dan sebagainya,
bahkan meminta RZ ikut ke kantor untuk di cek yakni ke jalan Kawalu kota Tasikmalaya dengan tidak menaruh Curiga ,Akhirnya RZ ikut ke kantor yang berada di daerah Kawalu Kota Tasikmalaya tak lama kemudian dia dikasih selembar Surat penarikan unit dengan No 001426 bahwa sepeda motor tersebut bermasalah.
Dan unit tidak bisa dibawa pulang kecuali di bayar Satu juta tiga ratus ribu rupiah dengan perasaan yang tak karuan sedih kecewa juga kesal ahirnya RZ pulang ke tempatnya di cipasung Singaparna, dan mengadukan kepada kedua orang tuanya,
Saat di Sambangi Awak Media Tentara Polisi RZ mengatakan kejadiannya sekitar pukul 10.00 wib hari Kamis tanggal 12 Jan 2023, pernah dicoba nego kepada No HP yang bersangkutan tapi hasilnya nihil angka tetap minta Rp 1,300,000,-
masih ada Debt Colector yang main Rampas aja bukankah ada UU No 8 tahun 1999 pasal 18 perlindungan konsumen dan PERKAP no 8 tahun 2011 disana sudah jelas pengamanan Exsekusi tentang fidusia , Begitpun dalam KUHP bahwa debt Colector bila merebut secara paksa dengan dalih apapun di kenakan sangsi sesuai pasal 368 Perampasan juga dalam pasal 365 ayat 2-3-4 termasuk kategori pencurian dan kekerasan
sedangkan hukum mengatakan bila debitur tidak menepati janji sesuai tanggal pembayaran kontrak, itu wanprestasi, itu sudah cukup jelas dan tindakan Debt Colector seperti ini wajib untuk dilaporkan ke aparat penegak Hukum atau mungkin massa yang akan membubarkan nya pungkas RZ kesel
jadi untuk Temen temen dan seluruh warga kota dan kabupaten Tasikmalaya hati hati kalau pakai kendaraan yang dapat kredit apalagi macet pasti kendaraan anda di incar oleh mereka, pokoknya harus bawa temen ajak keluarga jangan sendiri ,mereka bergerombol duduk di pinggir jalan biasa di jalur Cikadongdong bypas jalan BCA dan kadang di Dadaha mungkin ini sebagai himbauan buat semuanya pungkas RZ , ( TEAM)