TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id – Komando Garnisun Tetap II/Bandung (Kogartap II/Bdg) menggelar pemaparan mengenai struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsinya yang disampaikan oleh Kepala Staf Komando Garnisun Tetap (Kaskogartap) II/Bdg, Marsma Solihin, S.IP. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperjelas peran vital lembaga tersebut dalam menjaga soliditas serta keteraturan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun masyarakat luas, Jumat (31/07/2026).
Bertempat di markas SUBGAR 0612/TSM rombongan langsung disambut dengan menampilkan kesenian tradisional payung lengser dan pengalungan sobrah atau kain.
Tampak hadir dalam penyambutan tersebut Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Candra negara beserta jajaran pemerintahan yang terdiri dari DPRD, Bakesbangpol, Tokoh Pemuda serta Budayawan baik dari Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Tasikmalaya.

Berlandaskan Aturan Resmi TNI
Seluruh langkah kerja Kogartap II/Bdg berpedoman pada dua peraturan resmi Panglima TNI, yaitu Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Dinas Garnisun, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Garnisun Tetap.
Dalam pemaparan tersebut, sejumlah poin utama dibahas secara rinci, mulai dari tugas pokok Kogartap II/Bdg, cakupan wilayah kerja beserta Sub Komando Garnisun 0612/Tasikmalaya, bentuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah, jenis tantangan keamanan wilayah, hingga permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Strategis
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 34 Tahun 2019, Kogartap II/Bdg merupakan bagian dari badan pelaksana pusat Markas Besar TNI yang meliputi wilayah Kogartap I, II, dan III, serta berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.
Tugas utamanya adalah memelihara dan menegakkan ketentuan pokok kemiliteran, guna meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar satuan di wilayah kerjanya. Secara fungsi, Kogartap II/Bdg menjalankan empat fungsi utama dinas kegarnisunan, meliputi Dinas Garnisun, Pengawasan dan Pengendalian Administrasi, kesiapsiagaan pasukan, pelayanan umum, serta pembinaan terhadap seluruh anggota TNI.

Dinas Komisi Garnisun: Menegakkan Hukum dan Disiplin
Sebagai bagian dari struktur organisasi, Dinas Komisi Garnisun memegang peran penting dalam penegakan hukum dan tata tertib di lingkungan TNI. Ruang lingkupnya mencakup dinas pengamanan, keamanan, serta protokoler, sekaligus bertanggung jawab menjaga disiplin prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerjanya.
Layanan Protokoler dan Pemakaman Militer
Dalam bidang protokoler, Kogartap II/Bdg bertugas menyiapkan upacara kenegaraan penyambutan tamu negara, tata cara penyambungan tamu negara tingkat VIP/VVIP, serta pembinaan terkait upacara kenegaraan dan kemiliteran. Selain itu, juga mengatur pelaksanaan upacara ziarah ke makam pahlawan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya.
Sementara itu, bidang pemakaman militer meliputi persiapan pelaksanaan upacara pemakaman militer, pengaturan penggunaan Taman Makam Pahlawan Nasional, Taman Makam Pahlawan, Tempat Pemakaman Militer, dan Tempat Pemakaman Umum, hingga administrasi pengantaran jenazah prajurit yang gugur atau meninggal dunia.
Struktur Organisasi yang Teratur
Secara struktur organisasi, Kogartap II/Bdg dipimpin oleh Komandan Kogartap yang juga merangkap Panglima Daerah Militer III/Siliwangi, dengan Kepala Staf Kogartap sebagai perwira pelaksana utama. Struktur ini kemudian dibagi menjadi eselon pimpinan, pembantu pimpinan, pelayanan, hingga pelaksana.
Di tingkat pelaksana, Kogartap II/Bdg membawahi enam Sub Komando Garnisun, yaitu Subgar 0618/Bandung, 0609/Cimahi, 0623/Cirebon, 0606/Bogor, 0612/Tasikmalaya, dan 0614/Cirebon.
Melalui pemaparan ini, diharapkan seluruh elemen terkait dapat memahami peran dan tugas Kogartap II/Bdg secara menyeluruh, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah Jawa Barat.
Cakupan Wilayah Meliputi Seluruh Jawa Barat
Kogartap II/Bdg memiliki wilayah kerja yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa Barat, yang terbagi ke dalam enam Sub Komando Garnisun (Subkogar):
- Subkogar 0606/Bgr: Wilayah Bogor
- Subkogar 0609/Cmi: Wilayah Cimahi
- Subkogar 0618/Bdg: Wilayah Bandung
- Subkogar 0623/Clg: Wilayah Cilegon dan sekitarnya
- Subkogar 0612/Tsk: Wilayah Tasikmalaya
- Subkogar 0614/Crb: Wilayah Cirebon
Khusus untuk Subkogar 0612/Tasikmalaya, tanggung jawabnya meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Garut, hingga Kabupaten Pangandaran. Luasnya cakupan ini menuntut kesiapan satuan yang optimal dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan tugas kegarnisunan.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah Berlandaskan Aturan
Seluruh bentuk kerjasama dan koordinasi Kogartap II/Bdg dengan Pemerintah Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur 16 tugas dan peran TNI dalam menjaga kedaulatan hingga membantu penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam praktiknya, bentuk kerjasama yang dijalankan meliputi:
- Membantu pengamanan proses peradilan kejaksaan
- Mendukung Satpol PP dalam penertiban barang terlarang seperti narkotika dan rokok ilegal
- Membantu pelaksanaan upacara kenegaraan serta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat provinsi
- Melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah yang memiliki nilai strategis
- Mendukung pengamanan tamu negara tingkat VIP maupun VVIP di seluruh wilayah Jawa Barat
Potensi Kerawanan: Dari Kriminalitas Hingga Bencana Alam
Berdasarkan data Polda Jawa Barat per periode 1–24 Juni 2026, laporan tindak pidana di wilayah tersebut mengalami penurunan sebesar 3,29 persen dibanding periode sebelumnya. Namun, jenis tindak pidana yang paling banyak dilaporkan tetap didominasi oleh penganiayaan, pencurian biasa, penggeroyokan, penggelapan, peredaran obat keras tanpa izin, kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan, hingga perkosaan.
Sementara itu, wilayah kerja Subkogar 0612/Tasikmalaya memiliki potensi kerawanan yang khas:
- Ancaman narkoba: Terdeteksi di kawasan Cilembang, Cikurubuk, Jalan Suaka, Mangkubumi, Purbatatu, hingga jalur Cibeureum–Cimerak dan kawasan Mitra Batik
- Tindak pidana: Sering terjadi di sepanjang Jalan Baru Lingkar Utara dan Jalan Gubernur Suaka
- Bencana banjir: Mengancam kawasan Universitas Siliwangi, Cilolohan, Cikalang Tawang, serta Padayungan Siliwangi Tobing
- Bencana longsor: Terjadi di ruas Jalan Alternatif Kawalu Urug, Kecamatan Suka
- Kendala Operasional yang Perlu Diatasi
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kogartap II/Bdg—terutama Subkogar 0612/Tasikmalaya—menghadapi sejumlah kendala:
- Keterbatasan sarana patroli: Jumlah kendaraan patroli belum sebanding dengan luas wilayah yang mencakup enam kabupaten/kota
- Fasilitas kantor: Kantor Subkogar Tasikmalaya saat ini masih menempati bangunan milik pemerintah daerah dengan ruang yang terbatas
- Ketersediaan personel: Jumlah prajurit yang ada belum mencukupi untuk menjangkau seluruh wilayah kerja secara merata
- Sarana pendukung pemakaman: Belum tersedia kendaraan ambulans maupun pengangkut jenazah milik sendiri
- Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan: Perlu perawatan yang lebih intensif guna mendukung kegiatan ziarah peringatan hari besar nasional
Pemaparan ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi penguatan organisasi, peningkatan sinergi antarinstansi, serta pemenuhan kebutuhan sarana prasarana agar Kogartap II/Bandung dapat menjalankan tugasnya secara maksimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan di Jawa Barat.
CH






